Guru Besar Ilmu Pemerintahan UGM Purwo Santoso. (Foto: Humas UGM)

YOGYAKARTA, iNews.id – Menteri dalam negeri tidak bisa begitu saja memberhentikan kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Kepala daerah dipilih oleh rakyat, sehigga pembehentiannya harus dilakukan rakyat melalui DPR.

“Secara prosedural kepala daerah dipilih rakyat melalui pilkada bukan diangkat mendagri. Harus ada situasi khusus yang menjadikan Mendagri bisa memecat kepala daerah,” kata Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Purwo Santoso, Selasa (24/11/2020).

Pemberhentian kepala daerah, kata Purwo, harus dengan alasan kuat sesuai dengan undang-undang. Pemberhentian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), khususnya pasal 78 dengan sejumlah persyaratan, di antaranya berakhirnya masa jabatan, tidak melaksanakan tugas karena berhalangan tetap selama 6 bulan.

Pemberhentian juga bisa juga dilakukan karena melanggar sumpah/janji, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela atau diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ada sekian banyak prosedur untuk pemberhentian kepala daerah, salah satunya didakwa melakukan korupsi, pembunuhan dan lainnya,” katanya.

Instruksi Mendagri No 6 tahun 2020 tentang Penegakan Prokes untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 merupakan upaya pengingat bagi kepala daerah agar konsisten melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Instruksi ini relevan sebagai upaya pengelolaan psikologi massa bahwa kepala daerah kinerjanya diawasi oleh pemerintah pusat. Namun, instruksi tersebut tidak tepat dijadikan sebagai teguran kepada kepala daerah.

“Jadi tidak bisa mendagri memecat kepala daerah, harus pakai delik-delik hukum alasan impeachment (pemakzulan) dan harus ada bukti kejahatan. Sementara tidak ada dasar menegakkan protokol Covid-19 masuk sebagai alasan pemecatan,” ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network