JAKARTA, iNews.id - Setelah menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung Habib Rizieq Shihab dijadikan tersangka lagi. Mantan imam Besar FPI ini jadi tersangka dalam kasus menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular Covid-19 di Bogor.
Selain Habib Rizieq, Bareskrim Polri juga menetapkan Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor, dr Andi Taat. Muhammad Hanif Alatas adalah menantu Habib Rizieq Sihab.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021).
Dia menambahkan, ketiganya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pada pekan ini.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima di Polresta Bogor Kota dengan nomor laporan LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular covid-19. Satgas saat itu akan melakukan swab test terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19 yaitu Habib Rizieq. RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait