Komisioner KPU membuka kembali 67 kotak suara Pemilu Legislatif 2019 diawasi anggota Bawaslu dan anggota Polres Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo membuka 67 kotak suara pemilu yang ada di gudang KPU, Kamis (4/7/2019). Hal itu dilakukan menyusul adanya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita diminta untuk menyiapkan berkas dan alat bukti, menyusul adanya PHPU di MK,” kata anggota KPU Kulonprogo, Pujarasa Satuhu.

Dia mengatakan, pembukaan 67 kotak suara disaksikan Bawaslu dan petugas Polres Kulonprogo. Sesuai dengan gugatan yang diajukan caleg PKB untuk DPRD DIY dari Fitroh Nur Wijoyo Legowo ke KPU, ada 76 kotak yang dipermasalahkan.

Sehingga KPU akan membuka kotak di TPS yang disebutkan untuk diambil data pendukung. Baik hasil perhitungan di tingkat TPS, tingkat desa hinga di PPK dan rekapitulasi tingkat kabupaten.  

“Sesuai perintah dari KPU, kita diminta untuk membuka dan mempersiapkan data dan bukti untuk dibawa ke persidangan agar semuanya lebih jelas,” kata Pujarasa.

Sesuai jadwal, kata dia, sidang PHPU untuk DIY akan dilaksanakan pada 11 Juli mendatang. Gugatan ini merupakan satu-satunya yang masuk di KPU Kulonprogo. Sehingga diharapkan pada akhir Juli hasil pemilu sudah bisa ditetapkan.  

Dalam gugatannya, Fitroh menilai ada suaranya yang hilang. Sehingga membuatnya kalah suara dengan caleg lain yakni, Hifni M Nasikh dengan selisih 175 suara. Sementara dari perhitungan tim kampanyenya, Fitroh unggul 2019 suara. “Ada dua orang yang akan jadi saksi, saya sendiri dan Tri Mulatsih,” tandas Puja.

Anggota Bawaslu Kulonprogo Panggih Widodo mengaku siap mengawal proses pembukaan kotak suara. Sesuai dengan regulasi, Bawaslu wajib untuk mengawasi baik dalam proses maupun melihat semua tahapan dan alat bukti yang diambil. “Kita akan ikuti tahapan ini sesuai regulasi,” ucapnya.

Selama ini dalam proses perhitungan dan rekapitulasi suara, tidak ditemukan adanya keberatan dari saksi. Baik dari tingkat TPS, desa hingga di kecamatan dan reapitulasi akhir di KPU untuk tingkat kecamatan.

Bawaslu hanya mengikuti proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. Sementara di bawahnya dilakukan oleh panwascam dan pengawas di tingkat desa. “Kalau proses dari bawah sampai atas tidak ada masalah, tetapi kita hormati proses gugatan yang ada,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network