JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. Saat konferensi pers KPK, Itong menyebut bahwa semua itu hanya omong kosong.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sedang menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Itong dan tersangka lain yang juga dihadirkan dalam konferensi pers itu.
Itong yang semula membelakangi pimpinan KPK itu lalu berbalik badan dan secara spontan memotong pembicaraan.
"Hal ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apapun. Ini hanya omong kosong!," kata Itong saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam.
Mendengar hal itu, sejumlah petugas KPK langsung mendekati Itong dan meminta dia berhenti bicara dan berbalik badan kembali. Setelah itu Nawawi Pomolango melanjutkan kembali keterangannya.
Nawawi tampak menaikkan nada bicaranya. Namun setelahnya Nawawi terdiam karena Itong tetap berusaha menyampaikan pernyataannya secara samar meski dihentikan penyidik.
Kepada wartawan Itong Isnaeni Hidayat menegaskan tidak mengetahui perkara suap yang membuat dirinya menjadi tersangka. Itong menyebut yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) adalah panitera Hamdan dan bukan dirinya.
"Ketika Hamdan sama (Hendro) itu melakukan transaksi, dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya. Itu saya nggak terima," kata Itong sesaat sebelum dibawa ke Rutah KPK Kavling C1, Jumat (21/1/2022) dini hari.
Bahkan Itong menyebut konstruksi perkara yang disangkakan kepadanya, yang disampaikan dalam konferensi pers KPK bagaikan sebuah dongeng.
"Tadi cerita-cerita itu seperti dongeng. Saya jadi baru tahu tadi ada uang 1,3 (miliar). Nggak pernah saya. Tapi ya sudah lah," kata Itong.
Namun Itong mengakui sulit membuktikan alibinya. Dirinya bersikukuh tak tahu-menahu dengan tindakan Hamdan yang menyeret namanya.
"Membuktikan sesuatu yang tidak itu emang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan. Tapi saya ketemu di mana juga nggak pernah," katanya.
Itong menegaskan tidak menerima uang, dan menjanjikan sesuatu. Dia menilai sangkaan kepada dirinya tidak memiliki bukti yang kuat.
"Jadi kata menerima kemudian menjanjikan itu, semata-mata itu saya tanyakan bukti dari mana? Ada bukti dari mana? Kalau buktinya hanya Hamdan yang ngomong, aduh saya kan enggak bisa percaya," tuturnya.
Bukti KPK Kuat
Sementara itu Wakil Ketua KPK Nawawi Pomoloango memastikan jika KPK memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Bagi kami silakan mau bereskpresi seperti apa saja. Mau teriak mau apa. KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Nawawi.
Nawawi mengatakan, KPK tidak mempermasalahkan ekspresi yang disampaikan tersangka. Nawawi yang juga mantan hakim ini menegaskan KPK bertindak atas dasar alat bukti yang cukup.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait