GUNUNGKIDUL, iNews.id – Polres Gunungkidul, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkap kasus penipuan daring bermodus jual beli emas batangan Antam. Aksi kejahatan ini menyasar warga Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang tergiur tawaran emas dengan harga di bawah standar pasar melalui media sosial. Peristiwa penipuan tersebut diketahui terjadi pada Selasa (11/11/2025) pukul 22.04 WIB.
Saat itu, korban melihat unggahan penjualan emas batangan Antam di aplikasi Threads melalui akun bernama Laura Nadine. Ketertarikan korban berlanjut pada komunikasi melalui pesan langsung yang kemudian diarahkan ke aplikasi WhatsApp melalui nomor yang diberikan pelaku.
Dalam proses komunikasi tersebut, pelaku berupaya meyakinkan korban dengan mengirimkan materi visual berupa foto dan video emas batangan seberat 15 gram yang dilengkapi dengan barcode.
Pelaku juga memberikan penjelasan bahwa harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga pasaran dan mengklaim bahwa produk tersebut telah diminati banyak calon pembeli lain untuk memicu ketergesaan korban.
Merasa yakin dengan bukti visual dan tawaran tersebut, korban kemudian mentransfer uang Rp37.750.000 ke rekening yang ditunjuk pelaku sebagai pembayaran. Meski pengiriman dijanjikan akan dilakukan pada 12 November 2025, namun hingga waktu yang ditentukan, emas tersebut tidak kunjung diterima oleh korban.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait