Petugas menunjukkan tersangka pembawa sajam di Mapolsek Gamping, Sleman, Kamis (19/8/2021). (Foto: Istimewa)

SLEMAN, iNews.id – Polsek Gamping Sleman berhasil menggagalkan tawuran antarremaja di simpang tiga Pelemgurih, Gamping. Ke-10 remaja ini ditangkap dengan barang bukti tiga senjata tajam

“Total ada 10 yang diamankan, tiga di antaranya membawa sajam,” kata Kanit Reskrim Polsek Gamping AKP Fendi Timur, Kamis (19/8/2021). 

Terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kehadiran sekelompok remaja ini. Mereka nongkrong di tepi jalan pada Rabu malam (18/8/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Berbekal laporan ini petugas mendatangi lokasi dan ada 10 pemuda yang yang mengendarai sepeda motor berboncengan sambil mengayunkan pedang. 

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku. Mereka sempat membuang barang bukti senjata tajam, untuk menghilangkan jejak. Namun senjata itu berhasil ditemukan polisi. 

“Saat dikejar petugas mereka sempat kabur dan membuang senjatanya, namun bisa ditemukan sebagai barang bukti,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku hendak melakukan aksi balas dendam kepada kelompok lain. Mereka sempat nongkrong di salah satu warung tidak dari lokasi. Saat itu ada beberapa pemuda yang melempari mereka tanpa sebab. Mereka kemudian melakukan pengejaran, namun belum berkelahi sudah ditangkap polisi. 

Dari 10 remaja ini, ada tiga yang masih menjalani pemeriksaan. Mereka yang membawa senjata tajam, yakni BM (16) warga Minggir, Sleman yang membawa celurit, DA (15) warga Sedayu, Bantul membawa gir dan D (15) warga Sentolo, Kulonprogo, membawa golok gergaji. 

“Mereka dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Karena masih anak-anak mereka tidak ditahan hanya wajib lapor,” katanya.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network