stop money politics (ilustrasi: iNews.id)

BANTUL, iNews.id – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul yang menghentikan penyelidikan dugaan money politics berbuntut panjang. Kubu pasangan nomor urut 01, melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Juru bicara tim advokasi paslon nomor urut 1, Suyanto Siregar mengatakan keputusan Bawasalu Bantul telah mencederai demokrasi. Keputusan ini dirasa tidak profesional dan bisa memicu terjadinya konflik di masyarakat. Untuk itulah mereka mengadukan masalah ini ke DKPP pemilu.

“Kami sudah kirimkan laporan ke DKPP atas keputusan Bawaslu Bantul yang tidak profesional,” katanya.

‎Alasan Bawaslu menghentikan penyelidikan karena tidak cukup bukti sangat tidak beralasan. Video yang berisi dugaan politik uang yang dilakukan paslon nomor 02 ini, merupakan video asli. Video ini ditransfer dari handphone saksi ke Bawaslu Bantul.

“Saat pemeriksaan saksi kami dampingi saksi dan video itu yang ditransfer ke Bawaslu,” katanya.

Kondisi ini sangat ironis dengan dalih butuh waktu 14 hari untuk pembuktian keaslian video itu. Begitu juga dengan keterangan pelapor dan saksi ada kesesuaian. Bahkan calon bupati nomor 02 Suharsono juga tidak membantah adanya video tersebut.

“Bagaimana dikatakan tidak asli kalau itu tidak dibantah oleh cabup Suharsono,” katanya.

Meski begitu Suyanto meminta masyarakat tidak terpancing dengan kondisi yang ada. Masyarakat jangan sampai emosi dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Semuanya harus menjaga agar suasana pilkada tetap damai, aman dan kondusif.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Laskar PPP Bantul (FLPPPB), Sadam Prasetyo mengatakan, keputusan Bawaslu yang menghentikan penyelidikan dugaan video money politics, bisa memancing suasana panas di Bantul. Dia meminta semua pihak untuk saling menjaga diri dalam menciptakan pilkada damai di Bantul.

“Kami minta anggota FLPPPB untuk tidak terpancing terprovokasi pihak-pihak yang menginginkan pilkada Bantul berlangsung tidak aman," katanya.

Sadam menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kubu 01. Hal itu sangat dimungkinkan dan diatur dalam undang-undang.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network