SLEMAN, iNews.id - Konvoi kelulusan siswa di salah satu sekolah di Kabupaten Sleman berlangsung anarkis. Aksi ini ditumpangi alumni, yang melakukan penyerangan terhadap siswa SMA Negeri 1 Ngaglik, Fauzi Putra (17) hingga terluka.
Aksi pembacokan ini terjadi pada hari Senin (8/5/2023) di depan SMA N 1 Ngaglik. Polisi yang bergerak cepat, berhasil mengamankan rombongan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kapolres Sleman, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, polisi telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap Fauzi Putra (17) warga Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman. Dua pelaku DS (24) warga Kapanewon Ngaglik dan EA (23) warga Kapanewon Mlati, Sleman ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu di antaranya sudah beristri," tutur dia, Selasa (9/5/2023).
Aksi pembacokan ini mengakibatkan korban mengalami luka bacok pada punggung kiri sepanjang 3 sentimeter dan kanan sepanjang 4 sentimeter. Korban harus mendapatkan 13 jahitan.
Pembacokan ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu siswa SMA N 1 Ngaglik hendak pulang ke rumahnya. Tidak lama berselang datang rombongan motor sekitar 20 sepeda motor berboncengan dari arah selatan. Mereka merayakan kelulusan dengan berkonvoi.
"Rombongan pelaku ini teriak-teriak sambil membunyikan klakson," ujarnya.
Dari rekaman CCTV, saat rombongan ini melintas korban berada di pinggir jalan. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap pelajar SMA 1 Ngaglik secara acak.
“Kebetulan posisi korban ada di pinggir, sehingga terkena sabetan senjata tajam,” katanya.
Polisi yang menerima laporan menindaklanjuti dengan pemeriksaan CCTV dan olah TKP. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan pada malam harinya dilakukan penangkapan.
Para pelaku mengaku melakukan perayaan kelulusan sekolah dari SMK di Seyegan. Mereka sengaja keliling dan konvoi, apabila bertemu dengan kelompok lain akan melakukan penganiayaan.
"Sasaran kelompok pelaku yakni SMA di Moyudan dan SMA N 1 di Ngaglik. Motif pelaku karena persaingan kelompok antar sekolah," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang senjata Tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP ancaman penjara 5 tahun.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait