YOGYAKARTA, iNews.id - Ketua Departemen Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenal Arifin Mochtar, memberikan tanggapannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pemilu 2024.
Menurutnya, dalam keputusan MK, ada tiga hakim yang dengan jelas menyatakan adanya pelanggaran terhadap prinsip demokrasi melalui distribusi bansos dan campur tangan aparat yang diarahkan menuju pemilihan presiden.
Oleh karena itu, DPR harus secara tegas didorong untuk mengusulkan penyelidikan khusus sebagai langkah untuk menerapkan penegakan hukum tersebut.
Editor : Johan Jaelani
hak angket hak angket dpr hak angket pemilu pilpres 2024 demokrasi demokrasi di Indonesia ugm pakar ugm
Artikel Terkait