YOGYAKARTA, iNews.id- Dua pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wirobrajan Kota Yogyakarta berhasil ditangkap polisi. Dua orang pelaku tersebut adalah SIP alias Sul dan JN alias Yaya. Mereka berhasil menggondol laptop dan hardisk.
Keduanya berhasil diamankan oleh Direskrimum Polda DIY, Senin (2/1/2023) kemarin di Jakarta. SIP diamankan di Cilincing Jakarta Utara kemudian JN ditangkap Cirakas Jakarta Timur.
Direskrimum Polda DIY, Kombespol Nuredy Irwansyah putra mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi tanggal 25 Desember 2022 yang lalu. Aksi tersebut dilakukan sekira pukul 10.00 WIB pagi
"Yang mana korban adalah atas nama Ferdian Adi Nugroho dan kebetulan yang bersangkutan adalah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),"kata dia, Selasa (3/1/2023) di Mapolda DIY.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa saat usai kejadian, kemudian mereka telah mengetahui identitas pelaku. Mereka kemudian mendapatkan informasi jika para pelaku berada di Jakarta.
Senin (2/1/2022) kemarin, mereka langsung melakukan penangkapan. Di mana SIP diamankan di Cilincing Jakarta Utara dan kemudian dilakukan pengembangan diketahui jika pelaku lain bernama JM berada di Cirakas. "Kami amankan keduanya," kata dia.
Beberapa alat bukti yang berhasil mereka amankan adalah satu buah set alat pencongkel seperti obeng dan juga besi, serta helm dan pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan. Kedua tersangka dibawa ke Polda DIY untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka baru tiba di Mapolda DIY, Selasa (3/1/2023) subuh. Dan kini masih maraton menjalani pemeriksaan. Dari keduanya polisi belum bisa menyimpulkan motif mereka melakukan pencurian karena keterangan mereka berubah-ubah.
"Saat ini masih kami lakuian pendalaman terkait pelaku lain. Apakah terbatas pada pelaku ini atau ada pelaku lain,"kata dia.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait