Kelompok Sholawat Masjid Nurul Huda mendesak polisi segera menetapkan tersangka penculikan dan penganiayaan terhadap rekan mereka, YTL (14). (Foto : tangkapan layar)

GUNUNGKIDUL, iNews.id- Kasus penculikan dan penganiayaan terhadap remaja berusia 14 tahun asal Kapanewon Karangmojo masih ditangani Polres Gunungkidul. Sampai saat ini polisi belum menetapkan satu tersangkapun.

Padahal dalam video penganiyaan yang bereda di masyarakat melalui pesan berantai Whatsap dan juga sempat live melalui melalui media sosial terlihat jelas pelaku penganiayaan tersebut adalah AKM (51) warga Kapanewon Ponjong. Dia memaksa korban untuk mengakui telah melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram.
  
Ketika dikonfirmasi di Mapolsek Ponjong, Kanit Reskrim Polsek Ponjong AKP Tri Markisna mengungkapkan Senin (20/6/2022) dinihari setelah aksi penganiayaan tersebut, AKM bersama dengan beberapa rekannya membawa korban ke Mapolsek Ponjong. Mereka datang untuk menyerahkan korban sebagai pelaku pencurian tabung gas elpiji.

"Memang mereka membawa korban penganiayaan ke sini. AKM ini mengatakan jika korban pelaku pencurian tabung gas elpiji," kata dia, Jumat (24/6/2022).

Meskipun ada tuduhan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram, namun sampai saat ini pihaknya sama sekali belum pernah menerima laporan berkaitan dengan aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram tersebut. 

"Kasus pencurian itu ada di mana dan kapan? sampai sekarang kami tidak tahu dan belum ada laporan sama sekali,"  kata Tri.

Kanit Reskrim sendiri mengungkapkan jika AKM memang pernah melapor ke Mapolsek Ponjong karena menjadi korban penganiayaan beberapa tahun lalu. Namun kasus tersebut dihentikan oleh polisi karena dari hasil visum dokter, AKM tidak mengalami luka sedikitpun.

"Kalau dokter bilang tidak ada luka terus visumnya bilang demikian, maka tidak cukup bukti. Kasus ini memang kami hentikan karena tidak cukup bukti. Bukan karena AKM mengantongi kartu kuning (kartu untuk ODGJ)," ujarnya.

Berkaitan dengan kartu kuning sebagai tanda AKM adalah penyandang ODGJ, Tri membantahnya. AKM tidak pernah memegang kartu kuning, namun AKM adalah pasien tetap poli kesehatan jiwa Puskesmas Ponjong I dan rumah sakit swasta sejak tahun 2013. 

Menurut keterangan dokter, lanjut Kanit Reskrim, AKM menderita Disorientasi Mental. Dan oleh dokter dimasukkan kategori penyakit jiwa F 99 yang harus menjalani pengobatan rutin dari Puskesmas. 


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network