YOGYAKARTA, iNews.id – Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Henry Muhammad Ramdan alias HMR (31) terhadap Fara Diansyah (23) warga Dusun Jaban, Kabupaten Sleman.
Tersangka HMR ditangkap petugas di rumah orang tuanya kawasan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, motif pembunuhan karena pelaku emosi usai terlibat cekcok mulut dengan korban.
“Pelaku dan korban cekcok mulut di kamar kos. Terus korban ancam teriak hingga membuat pelaku emosi lalu membunuh korban dengan pisau,” katanya, Senin (18/3/2024).
Menurut kapolres, pelaku dan korban baru kenal melalui media sosial. Mereka kemudian janjian bertemu dan dibawa ke kamar kos korban.
“Saat kejadian, pelaku ini mabuk minuman keras. Dari hasil penyelidikan sementara belum ada petunjuk yang mengarah ke persetubuhan keduanya,"ungkapnya.
Diketahui, aksi pembunuhan itu terjadi pada 24 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Pemilik kos mendapat informasi bahwa salah satu penghuni kos diduga meninggal dunia tidak wajar.
Mereka kemudian melaporkan kejadian ke polisi. Dari hasil TKP didapatkan beberapa barang bukti korban pembunuhan, sehingga jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Dari hasil autopsi menyebutkan bahwa adanya luka tusukan dan sayatan di leher serta pukulan benda tumpul di kepala korban yang menyebabkan meninggal dunia.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait