SLEMAN, iNews.id – Unit Reskrim Polsek Godean, Sleman mengamankan RH (48) warga Prawirotaman, Yogyakarta dalam dugaan penipuan jual beli kendaraan. Pelaku dua kali menipu korban andi Prasetyo dengan kerugian mencapai Rp.118 juta.
Aksi penipuan ini dilakukan pelaku pada bulan Juli 2015 silam. Selama enam tahun lebih korban selalu berpindah tempat persembunyian. Hingga akhirnya pada akhir pekan kemarin, petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
“Kami amankan di Pantai Selatan, selama ini dia selalu berpindah-pindah,” kata Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo, Minggu (18/4/2021).
Kasus ini berawal saat pelaku menawarkan kepada korban akan ada lelang kendaraan. Saat itu dikatakan ada tiga jenis kendaraan yang akan dilelang berupa truk, mobil Toyota Avansa dan satu mobil pikap. Korban yang tertarik kemudian memberikan uang Rp20 juta sebagai prasarat lelang.
“Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang dan dijanjikan kendaraan yang dilelang akan diantar maksimal tiga bulan,” katanya.
Dua bulan berselang, pelaku kembali menawarkan kepada korban sebuah mobil Toyota avansa dengan Nopol AB 1958 EH seharga Rp124,3 juta. Korban yang tertarik membayar Rp.98 juta dan sisanyaa setelah ada BPKB nya. Selang beberapa hari pelaku kembali datang dan meminjam mobil dengan berdalih untuk mengurus BPKB. Namun pelaku justru menghilang dan tidak bia dihubungi.
“Korban yang sadar menjadi korban penipuan kemudian melaporkan kasus ini ke polisi,” katanya.
Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Hanya saja pelaku dikenal licin dan kerap berpindah tempat. Hingga akhirnya diamankan akhir pekan kemarin di Bantul. Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait