Polres Kulonprogo menangani kasus KDRT penganiayaan suami kepada istri. (Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews)

KULONPROGO, iNews.id - RK (40) warga Girimulyo, Kulonprogo menjadi korban penganiayaan yang dilakukan HK (43) suaminya. Kini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini sedang ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kulonprogo

Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan, aksi penganiayaan ini terjadi pada 22 September lalu. Namun oleh korban baru dilaporkan pada 28 September. 

“Jadi RK ini melaporkan suaminya ke polisi dalam perkara KDRT,” kata Novi, Minggu (8/10/2023). 

Kasus ini berawal saat terlapor mengetahui istrinya memiliki hubungan dengan lelaki lain. Pelaku kemudian menganiaya istrinya dengan cara memukul menggunakan tangan kosong hingga korban mengalami luka memar. Pelaku juga menggunakan bilah sabit pipih hingga paha korban memar. 

Selang satu hari pelaku memotong rambut pelapor secara paksa. Tidak terima dengan perbuatan suaminya, RK akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. 

“Kami sudah meminta keterangan korban, saksi bapak korban dan masih menunggu hasil visum,” katanya. 

Polisi mengimbau kepada masyarakat yang sedang dilanda masalah agar tidak main hakim sendiri. Setiap permasalahan bisa dikomunikasikan dan dicari solusi terbaik tanpa harus dengan kekerasan. Upaya mediasi bisa ditempuh dengan melibatkan forum atau tokoh massyarakat agar penyelesaian bisa lebih baik. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network