Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yulianto. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

YOGYAKARTA, iNews.id – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) minta masyarakat yang menjadi korban penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal untuk berani melapor. Sejauh ini belum ada laporan dari warga yang menjadi korban. 
 
“Kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban pinjol silakan bisa datang ke Polda DIY," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Yogyakarta, Jumat (15/10/2021).

Sejauh ini Polda DIY belum menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pinjol ilegal ini. Polisi masih menunggu masyarakat untuk berani melapor. 
 
Selain ke Polda DIY, masyarakat di setiap kabupaten juga dapat membuat laporan ke polres setempat. Sebelum melapor masyarakat agar berkonsultasi dengan petugas piket Satuan Reskrim Polres setempat.

"Kenapa harus konsultasi, supaya nanti yang bersangkutan bisa merangkaikan peristiwa yang dialaminya untuk bisa dituangkan dalam laporan polisi," tutur Yuliyanto.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengamankan sebanyak 83 orang karyawan kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10) malam. Sebanyak 83 orang tersebut terdiri atas 80 operator, dua HRD dan satu manajer pinjol ilegal. 

Saat ini 83 orang tersebut telah dibawa ke mapolda Jawa Barat dengan pengamanan dari Polda Jawa Barat dan Polda DIY. Sebagian warga ini berasal dari Kota Yogyakarta atau Gunungkidul. Sebagian lagiu berasal dari luar Jawa.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network