Tersangka Kepala Dispetaru DIY KS digelandang petugas Kejati DIY usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang  (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) sebagai tersangka kasus mafia tanah di Sleman. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp4,76 miliar. 

KS diduga menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino yang telah menjadi terdakwa dalam kasus mafia tanah di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kajati DIY, Ponco Hartanto mengatakan, tersangka KS telah menyalahgunakan jabatannya. Semestinya dia melakukan pengawasan terhadap penggunakan tanah kas desa, namun justru bekerja sama dengan masyarakat memperlancar penyalahgunaan.

"Tersangka KS ini telah menerima gratifikasi," ujar Ponco, Senin (18/7/2023).

Ponco mengatakan, antara tersangka KS dan saksi Robinson Saalino sudah saling mengenal sejak 2015. Mereka berkenalan terkait jual beli tanah milik tersangka KS di Kalitirto, Kapanewon Berbah, Sleman senilai Rp800 juta. Pemberian gratifikasi ini dilakukana secara bertahap dan sudah dibayarkan Rp 400 juta. Lantaran saksi Robinson Saalino tidak bisa melunasi maka uang tersebut dianggap hangus oleh tersangka KS. 

Selain itu, tersangka KS juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan saksi Robinson Saalino yang memanfaatkan tanah kas desa yang belum mengantongi izin gubernur. Beberapa pekerjaan di antaranya, proyek Tambakboyo, Condongcatur dan Jogja Eco Wisata di Candi Binangun. 

Hal ini membuat saksi Robinson Saalino merasa takut proyek usahanya terganggu, termasuk proyek Ambarukmo Green Hills di atas tanah kas Desa Caturtunggal. Selanjutnya saksi memberikan gratifikasi kepada tersangka KS antara lain berupa dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, Sleman seluas 600 m2 dan 800 m2 pada 2022.

Dua bidang tanah tersebut seharga Rp4,52 miliar dari saksi Sujudi yang saat ini sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka KS.  

"Kemudian ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti yang tidak lain istri Robinson digunakan secara pribadi oleh tersangka KS," ujarnya.

ATM tersebut Kemudian diisi secara bertahap oleh saksi Robinson Saalino yang mencapai saldo Rp211,603 juta. Oleh tersangka KS digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga saldo terakhir per tanggal 7 Juli tinggal Rp3.506,20. 

Akibat perbuatan tersangka KS, negara dalam hal ini Desa Caturtunggal dirugikan sebesar Rp2,952 miliar. Sedangkan dari tersangka KS, jaksa menyita uang tunai Rp300 juta. 

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menambahkan uang Rp300 juta tersebut merupakan pengembalian dari tersangka KS. Sehingga dimungkinkan uang yang dipakai oleh KS dari rekening istri Robinson tidak hanya Rp211 juta tersebut.

"Jadi besaran gratifikasi itu bisa bertambah," ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network