YOGYAKARTA, iNews.id- Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi jam buka usaha sampai pukul 20.00 WIB membuat pedagang lesehan seperti di Jalan Malioboro Yogyakarta menjadi kelabakan. Ini lantaran mereka akan sulit berusaha dengan kebijakan tersebut.
Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro Desio Hartonowati mengungkapkan, kebijakan jam buka usaha hingga pukul 20.00 WIB hendaknya ditinjau ulang. Menurutnya kebijakan itu menjadikan usaha kecil seperti lesehan tidak bisa menjalankan usahanya.
"Coba dibayangkan mas persiapan usaha hingga selesai sebelum buka di kawasan Malioboro rata rata pukul 18.00 WIB sampai 18.30 WIB. Kemudian baru siap melayani pembeli. Kalau disuruh jam 20.00 tutup ya jelas usaha kami terpuruk, " ungkapnya kepada iNews.id, Senin (21/6/2021).
Menurutnya kebijakan tersebut juga tidak adil. Ini lantaran usaha di siang hari boleh buka, sedangkan yang malam hari di larang. "Kami berharap ada kebijakan pemerintah. Kami siap melayani pembeli dengan protokol kesehatan," ujarnya.
Desio melanjutkan, upaya pencegahan Covid-19 sesuai anjuran pemerintah adalah menegakkan prokes dan menjaga jarak serta tidak berkerumun.
"Kami siap menjalankan prokes, bagaiamana menjaga jarak di lesehan akan kami lakukan, termasuk pakai thermogun dan menolak konsumen yang tidak mengenakan masker. Tapi beri kesempatan rakyat kecil membuka usaha, jangan ditutup," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait