YOGYAKARTA, iNews.id - Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY dan Polresta Sleman untuk menggelar rekonstruksi kasus mutilasi di salah satu penginapan di Jalan Kaliurang (Jakal) Km 18, Sleman. Rekonstruksi dinilai penting dilakukan dalam penanganan perkara pembunuhan keji ini.
"Rekonstruksi adalah salah satu tahapan penting untuk memperkuat fakta,"ujar Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, tersangka Heru Prasetiyo penting dihadirkan dalam proses rekonstruksi nantinya. Termasuk juga para saksi yang mengetahui periksa berdarah tersebut. Sementara untuk korban bisa diperankan pengganti atau menggunakan patung baju maniken.
Fakta-fakta kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari akan terungkap lewat rekonstruksi. "JPW mendukung pihak kepolisian Polda DIY menerapkan pasal yang paling berat yakni pidana mati terhadap pelaku pembunuhan disertai mutilasi ini,"ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Heri Prasetyo pemuda asal Temanggung Jawa tengah ini melakukan aksi keji membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari, teman kencannya untuk dihabisi tanggal 18 Maret 2023 yang lalu.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait