JAKARTA, iNews.id - Jemaah asal Indonesia sudah diizinkan untuk melaksanakan umrah oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Vaksinasi dosis lengkap menjadi syarat utama agar bisa mendapat visa umrah.
Sejumlah persyaratan disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia.
Dikutip dari akun media sosial berita Saudi Arabia @AJELNEWS24, Minggu (28/11/2021), Asisten Wakil Sekretariat Kementerian Haji dan Umrah untuk jemaah haji dan umrah, Hesham Abdulmonem Saeed mengatakan syarat pertama yakni telah melaksanakan vaksinasi dosis lengkap vaksin Covid-19.
Vaksinasi dosis lengkap ini jadi syarat pertama dan utama penerbitan visa umrah.
Kemudian, jemaah umrah dengan vaksinasi yang disetujui Kerajaan Saudi Arabia, diizinkan langsung memulai umrah dan tidak perlu karantina. Selain itu, jemaah umrah harus divaksin dengan vaksinasi yang disetujui oleh World Health Organization (WHO), kemudian karantina 3 hari.
Terakhir yakni melakukan tes PCR setelah 48 jam dimulai karantina, jika hasil negatif jamaah umrah bisa langsung mulai melaksanakan umrah.
Selain itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga memastikan bahwa otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA), telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya pada 25 November 2021. Dimana terhitung 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia dapat langsung menuju ke Arab Saudi.
“Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari,” katanya beberapa waktu lalu.
Selain Indonesia, izin umrah juga diberikan kepada lima negara yakni Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait