Jamah umrah dari 9 negara termasuk Indonesia wajib karantina 14 hari di negara ke tiga. (Foto: Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id - Jemaah umrah asal Indonesia diwajibkan untuk karantina. Aturan karantina 14 hari ini dilakukan di negara ketiga sebelum tiba di Saudi. Aturan ini berlaku bagi sembilan negara.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi berjanji melobi Arab Saudi agar aturan itu tidak diberlakukan ke warga negara Indonesia.

"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," ujar Khoirizi di Jakarta, Senin (26/7/2021) dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Khoirizi, berkenaan dengan surat edaran tersebut, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga. 

"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus persyaratkan seperti itu. Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," kata Khoirizi.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network