Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo dan Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo saat memaparkan kasus jual beli tanah fiktif dengan tiga tersangka di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

SLEMAN, iNews.idPolda DIY membongkar kasus penipuan dengan motif jual beli tanah fiktif di wilayah Kabupaten Sleman. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang masih satu keluarga. Mereka merupakan seorang ibu, bersama anak dan menantu. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni, RH (71), warga Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman; anaknya GTN (37), warga Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, dan serta menantunya DKH (44) warga Depok, Jakarta Selatan.

“Kasus penipuan ini nilainya cukup besar dan sudah ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo di Mapolda DIY, Rabu (7/8/2019).


Namun, penyidik hanya menahan tersangka GTN. Sementara dua tersangka lain tidak ditahan karena usianya sudah tua dan alasan kemanusiaan.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, kasus ini berawal pada 2017 silam. Saat itu, korban Setya Ningsih dan suaminya Siswanto Hadi Wardoyo bertemu dengan DKH yang menawarkan sebidang tanah di Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman.

Korban dan tersangka merupakan teman lama saat kuliah di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM). Korban percaya kepada pelaku yang merupakan anak seorang guru besar di UGM.

Selang sepekan, DKH mengajak korban ke lokasi bersama dua tersangka lain. Korban yang tertarik akhirnya sepakat untuk membeli sebidang tanah kosong di Purwomartani, Sleman, seluas 1.400 meter persegi dengan harga Rp2,1 miliar. Korban membayar kepada tersangka dengan cara mentransfer melalui rekening bank atas nama GTN sebesar Rp1,92 miliar.

Namun, setelah itu, tidak ada kejelasan atas sertifikat tanah. Korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada polisi. Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 jo 55,56 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami amankan barang bukti berupa bukti transfer, surat perjanjian pembelian tanah dan fotokopi SHM,” ujarnya.

Sementara korban Setya Ningsih mengatakan, terpaksa melaporkan kasus itu kepada polisi karena tidak ada iktikad baik dari tersangka. Bahkan, belakangan mereka justru mengatakan tanah yang ada bermasalah. “Sejak awal selalu mengulur-ulur dan belakangan mengatakan tanah itu bermasalah,” ujarnya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network