Tersangka dan barang bukti saat dihadirkan di Polres Wonosobo. (iNews/Didik Dono)

WONOSOBO, iNews.id – Seorang pemuda asal Banjarnegara ditangkap polisi gara-gara menjual satwa dilindungi. Pelaku ditangkap saat akan melakukan COD dengan pembelinya.

Oleh pelaku, sawa jenis burung elangular bido itu dibawa dengan menggunakan kardus. Pelaku ini berinisial Npc (21) warga Depok, Kabupaten Banjarnegara. 

“Penangkapan berawal dari laporan warga akan adanya aktivitas mencurigakan di lapangan sawangan Wonosobo,” kata Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi, Jumat (12/11/2021).

“Setelah diperiksa, pelaku kedapatan akan menjual satwa langka tersebut kepada warga Wonosobo yang telah berkomunikasi lewat media sosial dan dengan sistem COD (cash on delivery),” katanya.

Kepada petugas, pelaku mengaku membeli satwa langka tersebut seharga Rp400.000.  Namun belum sempat mendapat keuntungan, dia terlanjur dicokok polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Atas keberhasilannya menggagalkan penjualan satwa langka, Dirjen Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memberikan penghargaan kepada jajaran Polres Wonosobo.

Seperti diketahui, Polres Wonosobo telah dua kali menggagalkan penjualan satwa langka dilindungi di wilayah hukum mereka.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network