YOGYAKARTA, iNews,id - Juru parkir nakal yang memungut tarif semaunya hendaknya diberi efek jera. Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogya mendorong para pelaku dibawah ke pengadilan .
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharudin Kamba mengatakan, juru pakir memungut tarif parkir jauh di atas tarif resmi atau istilah jawanya 'nuthuk' sudah beberapa kali terjadi. Kejadian selalu berulang tanpa ada efek jera.
Petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Saber Pungli dari Polresta Yogyakarta juga sudah sering melakukan pembinaan.
Belum lama ini juru parkir yang menarik tarif tidak sesuai ketentuan di Jalan Kebun Raya (Timur Kebun Binatang Gembira Loka) dijatuhi vonis denda masing-masing sebesar Rp500 ribu di PN Kota Yogyakarta.
"Baru saja selesai juga kasus dugaan 'nuthuk' harga pecel lele sebesar Rp 37 ribu di Jalan Perwakilan Kota Yogyakarta. Kini muncul lagi kasus 'nuthuk' yang dapat mencoreng citra Kota Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata," katanya kepada wartawan Senin (31/5/2021).
Forpi Kota Yogyakarta mendorong pelaku 'nuthuk' untuk dibawa ke pengadilan agar diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Harapannya, kata dia, ada pemaksimalan pidana denda maupun kurungan yang dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran.
"Kalau melihat perda semestinya tarif parkir di Kota Yogyakarta adalah Rp5 ribu untuk mobil Rp 2 ribu untuk motor," katanya.
Bahar berharap kasus ini disikapi serius, semua harus ditata. Jika dibiarkan akan mencoreng citra Yogyakarta.
"Jangan sampai Yogyakarta berhati nyaman hilang dan tinggal slogan saja," ujarnya.
Untuk diketahui seorang warganet memposting di group Facebook ICJ terkait mahalnya tarif parkir di kawasan titik nol kilometer. Petugas parkir saat itu mematik tarif parkir Rp20.000.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait