KA Prambanan Ekspres (Prameks) di Stasiun Tugu Yogyakarta (Foto: Antara/Eka AR)

SOLO, iNews.id – Selama PPKM Darurat, perjalanan kereta api (KA) lokal di wilayah PT KAI Daop 6 Yogyakarta hanya diperbolehkan untuk masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal. Aturan berlaku mulai 12-20 Juli 2021. 

KA lokal di lingkungan PT KAI Daops 6 Yogyakarta antara lain KA perintis Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri (PP), KA Bandara Internasional Adi Soemarmo relasi Klaten-Solobalapan-Bandara Adi Soemarmo (PP).  Selain itu juga KA Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Yogyakarta-Kutoarjo (PP) yang dioperasikan PT KAI Commuter yang merupakan anak perusahaan PT KAI. 

"Kebijakan ini menyesuaikan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19," kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Senin (12/7/2021). 

Terkait aturan itu, lanjutnya, setiap pelanggan KA lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. Atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. 

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor. 

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanan. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak diizinkan untuk berangkat dan uang tiket dikembalikan 100 persen. 

PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. 

"Pengetatan persyaratan diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM darurat," ucapnya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network