Penyidik meminta keterangan tersangka NTW yang ditangkap di Karawang, Jawa Barat. (Foto: istimewa)

kULONPROGO, iNews.id - Seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) NTW alias Kampul (30) ditangkap tim Buser Polres Kulonprogo di Karawang, Jawa Barat. Warga Kalirejo, Kokap ini sempat menjadi buronan selama 3,5 tahun. 

“Tersangka diamankan di Terminal Bus Tanjung Pura, Karawang,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Senin (18/7/2022). 

Pelaku sempat menjadi buronan, setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada 30 November 2018. Saat itu pelaku datang ke rumah korban Tuminem dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku membawa kabur uang dan handphone milik korban.  

Kasus ini langsung ditangani oleh petugas Reskrim Polres Kulonprogo. Saat itu petugas berhasil menangkap DP (21) warga Purwodadi, Purworejo. Sedangkan tersangka NTR kabur dan tidak diketahui keberadaanya sehingga dinyatakans ebagai DPO (daftar pencarian orang). 

Untuk tersangka DP saat itu sudah diproses hukum dan menjalani penahanan di Rutan Wates. Saat ini telah selesai dan keluar. 

Polisi akhirnya mendapatkan informasi jika pelaku berada di Jakarta. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan diketahui menjadi kernet bus metro mini jurusan Karawang-Cikarang. Polisi terus melakukan pencarian hingga akhirnya ditangkap di terminal bus pada Jumat (15/7/2022). 

“Tersangka sudah ditahan di Polres Kulonprogo mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network