Petugas Polsek Kalibawang menangkap YRS pelaku penganiayaan dan pengeroyolam di Kulonprogo. (fot: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id – Seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pengeroyokan, YRS (20) ditangkap petugas Polsek Kalibawang, Kulonprogo setelah kabur hingga sembilan bulan. Kini polisi memburu dua rekan pelaku yang masih jadi buronan. 

“Pelaku kami tangkap di rumahnya di Banjaroyo, pada Kamis (13/1/2022) malam, saat pulang ke rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (14/1/2022). 

Pelaku sebelumnya menjadi buronan dalam perkara penganiayaan yang menimpa Ricko Dymas Saputra (20) warga Tangerang, Banten pada bulan 18 April 2021 silam di lapangan belakangan Kantor Kapanewon Kalibawang. Pelaku menganiaya korban bersama dua pelaku lain yang masih buron. Identitas kedua pelaku ini sudah diidentifikasi dan masih dalam pengejaran. 

“Para pelaku ini dikenal licin dan sering berpindah-pindah tempat,” katanya. 

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kalibawang dan menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami kasus ini termasuk mengungkap motif di balik aksi penganiayaan ini.

Para pelaku ini berupaya menganiaya pelaku di depan SMP Negeri 1 Kalibawang. Namun korban berhasil menghindar ketika dipukul pelaku. Akhirnya korban dibawa ke lapangan di belakangan Kapanewon Kalibawang dan dianiaya para pelaku beramai-ramai menggunakan tangan kosong. 

Korban yang tak terima dengan perlakuan para pelaku, akhirnya melapor ke Polsek Kalibawang dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Para pelaku yang mengetahui dilaporkan polisi kemudian kabur ke luar kota. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network