KULONPROGO, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates menetapkan dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana desa. Mereka adalah Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Humam Sutopo (55) dan bendahara desa bernama Sumadi (61)
Kedua tersangka diduga menyelewengkan dana desa dengan modus pembangunan fisik, pengadaan barang fiktif, dan lain-lain. Kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp1,15 miliar. Kasus korupsi tersebut diduga sudah dilakukan dalam waktu empat tahun sejak 2014.
Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta. “Kami tangani kasus ini sejak awal November 2019 berawal dari laporan masyarakat. Dan sudah ditetapkan tersangkanya,” ujar Kepala Kejari Wates, Widagdo Mulyono Petrus, Rabu (4/12/2019).
Widagdo mengatakan kecurigaan dimulai dari penemuan kejanggalan pada surat pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sinkron. Menurutnya beberapa anggaran program dilebihkan untuk dipotong oleh tersangka sebelum diserahkan kepada pihak ketiga.
Selain itu ada temuan pengadaan seragam PKK yang fiktif dan tidak terealisasi. Namun laporannya ada dalam LPJ. Widago yang baru menjabat sebulan menjelaskan tindak penahanan dilakukan untuk mengantisipasi upaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan merusak barang bukti.
Keduanya dikenakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Widagdo mengatakan penghitungan kerugian Negara tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kami masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan,” kata Widagdo.
Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait