KULONPROGO, iNews.id – Penahanan dua perangkat Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulonprogo, tidak berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan desa. Pelayanan kepada masyarakat tetap jalan.
“Pelayanan tetap jalan seperti biasa. Hanya untuk surat yang harus ditandatangi kepala desa harus ditunda,” jelas Sekretaris Desa Banguncipto, Syaiful Anwar, Kamis (5/12/2019).
Menurutnya permasalahan dugaan korupsi yang menyeret kepala desa Humam Sutopo (55) dan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Sumadi (60) sudah dibicarakan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun sampai saat ini masih belum ada pertemuan khusus yang membahas permasalahan tersebut.
“Kita masih menunggu arahan dari kabupaten, termasuk pengangkatan pelaksana jabatan,” ujarnya.
Dua perangkat desa yang ditahan Kejaksaan Negeri Kulonprogo sebenarnya memasuki masa akhir jabatan. Jabatan kepala desa tinggal 40 hari lagi dan berakhir pada pertengahan bulan Januari 2020. Sedangkan kasi pemerintahan usianya akan memasuki 60 tahun.
Inspektur Daerah (Irda) Kulonprogo, Riyadi Surato mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan reguler terhadap anggaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga desa. Salah satunya di Desa Banguncipto, Sentolo yang belakangan menjadi temuan dari kejaksaan dalam perkara korupsi.
“Kita sudah rutin lakukan pemeriksaan secara reguler,” jelasnya.
Dia mengaku di desa Banguncipto memang pernah ada temuan kasus maladministrasi berkaitan dengan laporan keuangan. Pihaknya juga sudah memberikan rekomendasi kepada kepala desa terhadap temuan tersebut.
Dan menurutnya pihak Desa Banguncipto sudah menindaklanjutinya sesuai dengan batas waktu. Serta mengembalikannya ke kas daerah.
“Ketika kita berikan rekomendasi, dan sudah ditindaklanjuti,” kata pria yang akrab disapa Didik tersebut.
Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait