Warga mengurus perpanjangan paspor di ULP Lippo Plaza Yogyakarta. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta memberikan layanan percepatan pengurusan paspor satu hari jadi. Meski prosesnya kilat, namun dipastikan tidak ada biaya tambahan. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto mengatakan, Layanan percepatan ini khusus untuk permohonan paspor penggantian habis berlaku dan jenis paspor biasa non elektronik. Kuota yang disediakan dalam layanan ini sebanyak 20 pemohon dalam setiap hari. 

Pemohon tidak perlu mendaftar melalui aplikasi MPaspor, melainkan cukup registrasi melalui antrean khusus yang telah disiapkan.

“Layanan ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat,” ujarnya saat meninjau Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Plaza Yogyakarta dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2/2023).

Layanan ini merupakan pilihan bukan wajib. Dengan adanya layanan ini masyarakat bisa menggunakan paspor reguler maupun paspor yang satu hari jadi. Semua persyaratannya sama hanya dipercepat. 
 
"Kami jamin tidak ada biaya di luar PNBP (penerimaan negera bukan pajak). Semua by system, biayanya pasti," kata Agung yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat.

Tarif yang ditetapkan sebesar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor. Sedangkan biaya penerbitan paspor non elektronik Rp 350.000. Biaya-biaya ini legal dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Salah satu pemohon, Adi Subagyo, mengapresiasi adanya layanan percepatan paspor di ULP Lippo Plaza Yogyakarta. Layanan ini sangat memudahkan dan pelayanannya sangat baik. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network