Petugas menunjukkan paspor milik WNI yang hendak bekerja di Macau secara ilegal. (foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengamankan lima orang WNI yang hendak bertolak ke Malaysia melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Selasa (20/6/2023). Pengakuan mereka akan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Macau, namun tidak dilengkapi dokumen pendukung atau ilegal. 

Lima warga yang diamankan merupakan perempuan dengan inisial S, TB, S, NS dan T yang usianya antara 30-40 tahun. Mereka merupakan warga Lamongan, Jawa Timur; Klaten, Jawa Tengah; Indramayu Jawa Barat; Semarang dan Kendal, Jawa Tengah.  
 
Kepala Kantor Imigrasi kelas I Yogyakarta, Najamudin mengatakan, kelima warga ini akan berangkat ke Malaysia menggunakan Batik Air dengan nomor penerbangan ID7187 pada pukul 07.15 WIB. 

“Mereka ini akan terbang ke Malaysia dan akan meneruskan perjalanan ke Macau,” kata Najamudin, Selasa (20/6/2023). 

Terhadap kelimanya dilakukan pemeriksaan dokumen. Namun mereka tidak bisa menunjukkan persyaratan yang dibutuhkan untuk bekerja di luar negeri. Bahkan tiket penerbangan dari Malaysia ke Macau juga tidak ada. Begitu juga surat rekomendasi untuk bekerja dari instansi terkait.

“Hanya ada satu yang memiliki izin bekerja di sana, karena memang sudah pernah bekerja di sana.

Dari pemeriksaan dokumen, ada tiga yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh KJRI di Hongkong. Satu lagi diterbitkan di Jawa Barat. Satu orang lainnya memilih menunda penerbangan sendiri. 

“Pengakuannya akan bekerja di restoran,” katanya.

Saat ini kelima WNI tersebut masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan Kantor Imigrasi, kepolisian dan BP3MI. Ada dugaan mereka menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena melakukan cara yang tidak sesuai prosedur. 

Najamudin mengatakan, salah satu modus yang dipakai oleh PMi ilegal dengan melakukan penerbangan ke Malaysia dengan tujuan berwisata. Namun itu hanya untuk mengelabui petugas imigrasi, karena sejatinya akan pindah ke negara lain.  
 
“Kami masih lakukan pemeriksaan dulu, mereka terpaksa dilakukan penundaan keberangkatan,” katanya.

Kasubdit IV Renakta Polda DIY, AKBP Budi Suanarno mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan untuk membuktikan ada tidaknya indikasi TPPO. Polisi masih menunggu pemeriksaan sementara oleh pihak Imigrasi. 

“Ini masih didalami, karena bisa saja mereka ini adalah korban,” katanya 
 
Plt Kepala BP3MI DIY, Rika Damayanti minta kepada calon PMi untuk bekerja secara prosedural. Mereka bisa mengakses informasi di Dinaker atau di BP3MI. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai jaminan tidak adanya pekerja migran ilegal.
  
”Harus menggunakan jalur yang benar sesuai prosedur,” ujarnya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network