SOLO, iNews.id- Kantor Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS), Selasa (2/11/2021) digeledah petugas. Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti tambahan terkait kasus kematian Gilang Endy Saputra (23) saat mengikuti Diklatsar Menwa.
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika mengatakan penggeledahan Kantor Menwa UNS itu untuk mengambil barang-barang sebagai barang bukti tambahan untuk kelengkapan.
Penyidik mencari barang yang dibutuhkan untuk mendukung bukti yang sudah ada. "Penggeledahan pasti ada barang yang dicari. Termasuk menyita berupa dokumen di Kantor Menwa itu," ujarnya.
AKP Djohan Andika mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan telah izin ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta dengan tembusan kepada Rektor UNS. Selain itu, pihaknya juga tengah memeriksa saksi tambahan tiga orang. Mereka dari peserta dan panitia Diklatsar Menwa UNS.
Dia mengatakan pemeriksaan forensik sudah selesai dilakukan, pada Senin (1/11). Satu orang ahli forensik yang mengambil hasil visum at repertum itu dimintai keterangan sebagai ahli.
Sebelumnya, Tim Penyidik Polresta Solo segera menetapkan tersangka perkara kematian mahasiswa UNS, Gilang Endy Saputra yang mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa di Jurug Jebres, Kota Solo.
Menurut Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, usai asistensi kasus perkara kematian mahasiswa Diklatsar Menwa UNS hingga saat ini masih proses dan segera digelar untuk penetapan tersangka karena adanya hal yang perlu ditambah terkait pemenuhan alat bukti Pasal 184 KUHP.
Dia mengatakan, kasus mahasiswa Diklatsar Menwa UNS hingga saat ini terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 184 KUHP tersebut, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang sudah ada, tetapi masih perlu pendalaman.
Penyidik belum sampai penetapan tersangka, tetapi diduga ada tindak pidana, setelah itu apakah tindak pidana ada kaitannya dengan korban. Hal ini harus dibuktikan dengan alat visum dan sudah ada yang bisa membaca untuk menerangkan, yakni seorang ahli.
Polisi sedang memeriksa ahli terkait hasil visum, setelah itu baru digelar perkara yang berkaitan dengan pelaku, korban, dan lainnya nanti akan diputuskan dalam gelar perkara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait