Timpora DIY menggelar rakor pengawasan orang asing. (Foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang ada di DIY. Konflik bersenjata di sejumlah negara rentan memicu masuknya orang asing tanpa dilengkapi dokumen kependudukan yang lengkap. 

Pengawasan akan dilakukan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan TNI/Polri, BIN, BAIS, Kesbangpol, dan beberapa dinas terkait lainnya. Sangat mungkin akan melibatkan Pemkab dan BUMN/BUMD. 

“Sinergitas antar lembaga ini penting dalam rangka pengawasan orang asing di DIY,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto saat membuka Rakor Timpora DIY, Rabu (24/5/2023). 

Menurutnya, pengawasan ini menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi di DIY. Sinergitas akan tercapai jika masing-masing instansi berperan aktif dalam pengawasan dan berkolaborasi. 

“Harapan kami Timpora ini bisa mewujudkan suasana yang kondusif di lingkungan masyarakat,” katanya.

Analis Keimigrasian Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Sampurno mengatakan, sejak tahun 2019 terjadi tren penurunan orang asing yang masuk ke DIY dampak pandemi Covid-19. Data yang ada terjadi penurunan dari 199.078 orang menjadi 25.084 orang per 31 Maret 2023 melalui Bandara YIA. 

“Orang asing yang berasal dari negara-negara konflik bersenjata berpotensi menjadi undocumented person, illegal stayer, illegal migrant, stateless person, asylum seeker, dan refugees. Mereka juga rentan menjadi korban trafficking in person dan people smuggling," kata Agung Sampurno.

Untuk mencegah kejadian itu, perlu ada pengawasan administrasi terhadap dokumen keimigrasian dan melakukan pendataan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network