Tawuran massal terjadi di Kota Yogyakarta Minggu (4/6/2023) malam ini. (foto: istimewa)

BANTUL, iNews.id - Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan memastikan tiga pelaku penganiayaan anggota Persaudaraan Setiya Hati Teratai (PSHT) di Parangtritis, Bantul yang menjadi pemicu tawuran massa di Yogyakarta pada minggu (4/6/2023) malam sudah diproses hukum. Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.  

“Kami telah menangkap tiga orang tersangka dan sudah diproses. Segera akan kami limpahkan ke kejaksaan,” kata  Kapolda. 

Kapolda meminta warga Yogyakarta tidak terpancing dengan adanya aksi tawuran. Polisi terus berupaya menjaga situasi tetap kondusif agar keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga.

“Kami harapkan situasi tetap kondusif," ujar Suwondo. 

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa Ali Sutanto anggota PSHT yang juga komandan SAR Parangtritis. Mereka adalah DP (27) warga Yogyakarta, HA (27) warga Gamping, Sleman dan GA (21) warga Yogyakarta. Mereka ditangkap secara terpisah pada Selasa (29/05/2023).

"Dari serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melihat rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan ketiga pelaku secara terpisah dan estafet," kata Jeffry.

Dari pemeriksaan awal, ketiganya mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang bernama Ali, warga Parangtritis. Pelaku DP mengakui telah memukul korban satu kali menggunakan tangan kosong yang mengenai kepala, kemudian HA memukul menggunakan tangan dan mengenai bahu korban sebanyak 3 kali. Terakhir, GA memukul korban sebanyak 2 kali dan mengenai ke tubuh korban.

Sementara itu, untuk dugaan adanya penggunaan senjata tajam, Jeffry mengatakan saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Adapun saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bantul.

"Terkait dengan adanya dugaan pembacokan, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apabila ada pelaku baru. Sementara baru tiga orang," ujarnya. 

Ketiga pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network