JAYAPURA, iNews.id - Oknum anggota polisi yang menjual senjata api ke kelompok separatis Papua akan kena sanksi pemecatan dan pidana. Kasus ini sementara masih didalami kepolisian.
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, cepat atau lambat kasus penjualan senjata api kepada anggota separatis Papua ini pasti terungkap. Apalagi zaman sudah semakin canggih.
"Sekarang masih dalam penyelidikan. Kami akan memutus rantai pemasokan senjata api dan amunisi ke KKB (separatis)," kata Kapolda Waterpauw di Kota Jayapura, Papua, Senin (22/2/2021).
Dia berharap tidak ada lagi anggota, khususnya Polri yang menjual senjata api apalagi ke sepratis Papua karena dampak yang ditimbulkan sangat besar.
"Senjata api itu bukan saja untuk menembak anggota tetapi juga warga sipil hingga menimbulkan korban jiwa," ujarnya.
Karena itu, dia memastikan, anggota polri diduga terlibat kasus penjualan senjata api kepada separatis ini akan dikenakan sanksi pemecatan dan pidana.
Polda Papua mencatat selama 2020 terungkap 49 kasus penembakan, penganiayaan dan perampasan yang dilakukan separatis menyebabkan lima anggota TNI-Polri meninggal dan 12 warga sipil meninggal serta terluka 16 anggota TNI-Polri dan 10 warga sipil.
Sebelumnya dua anggota Polri yang bertugas di Polda Maluku ditahan karena terlibat kasus penjualan senjata api ke warga sipil yang diamankan di Polda Papua Barat yang diduga untuk memasok ke separatis Papua.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait