Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) oleh mahasiswa lain saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) akhirnya diselesaikan lewat jalur nonlitigasi atau secara internal. Hal ini sesuai dengan kesepakatan HS dan AN yang difasilititasi rektorat dan akademisi UGM.

“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dengan jalur nonlitigasi atau penyelesaian secara internal,” kata Rektor UGM Panut Mulyono dalam keterangan persnya, Selasa (5/2/2019).

Menurut dia, mahasiswa berinisial HS yang sebelumnya dilaporkan AN, mengaku menyesal dan memohon maaf atas peristiwa yang terjadi pada bulan Juni 2017. Atas permalalahan yang muncul, dia wajib mengikuti mandatory counselling dengan psikolog klinis yang ditunjuk oleh pihak ketiga atau yang dipilihnya. Kegiatan itu wajib diikuti sampai dinyatakan selesai oleh psikolog yang menanganinya.

Sementara mahasiswi berinisial AN juga akan mengikuti trauma counselling dengan psikolog klinis. “UGM juga akan memfasilitasi dan menanggung sepenuhnya kebutuhan dana konseling kedua pihak,” kata Panut.

Selain itu, UGM juga memberikan dukungan bagi AN untuk menyelesaikan studinya dengan memberikan dukungan dana untuk penyelesaian studi setara dengan komponen beasiswa BIDIK MISI, yakni dengan pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT) dan bantuan biaya hidup. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) serta Fakultas Teknik diberikan mandat untuk mengawal sepenuhnya proses pendidikan bagi kedua pihak.

“Baik AN maupun HS dan UGM menyatakan bahwa perkara ini telah selesai, tinggal menyelesaikan proses-proses yang harus dijalani tersebut. Ke depan UGM akan melakukan pembenahan tata kelola penanganan perkara serupa serta upaya-upaya preventif agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ucap Rektor.

Sementara Wakil Rektor UGM Bidang Kerja Sama dan Alumni, Paripurna, mengatakan, keputusan itu diambil setelah para pihak mendengarkan hasil dari proses-proses yang dilakukan oleh komite etik. “Dalam kasus ini kita harus berhati-hati supaya tidak menimbulkan dampak psikologis atau dampak lain kepada adik-adik mahasiswa ini,” kata Paripurna.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto, menegaskan, keputusan menyelesaikan kasus itu lewat jalur internal diambil oleh AN maupun HS bersama UGM secara sadar, tanpa ada tekanan ataupun paksaan dari pihak mana pun.

Erwan mengungkapkan, dia telah mengawal proses pembicaraan di antara para pihak tersebut dan mendengarkan keinginan dari mahasiswinya untuk memastikan munculnya penyelesaian yang adil bagi masing-masing pihak.

“Munculnya kesepakatan ini lewat proses yang secara sadar diambil oleh saudari AN, bukan kami yang mendikte. Tugas kami adalah mendengarkan dan mengawal agar saudari AN mendapatkan keadilan, kami tidak ingin memaksakan pendapat kita,” katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network