SLEMAN, iNews.id - Polda DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yang diperkirakan mengetahui peristiwa penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma, di depan Kafe Holywings Jogja, Sabtu (4/6/2022) dinihari. Dua anggota Satreskrim Polres Sleman diduga melakukan pelanggaran.
Kabid Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yulianto menuturkan, terkait peristiwa penganiayaan terhadap Bryan Yoga sudah ditanganai oleh penyidik. Kapolda DIY sudah memerintahkan kepada Kabid Propam untuk melakukan proses hukum sesuai dengan kesalahannya anggota.
"Hari ini Subdit Paminal telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang yang diduga mengetahui peristiwa itu," tutur Yuliyanto, Minggu (5/6/2022).
Sebanyak 17 orang saksi itu terdiri atas empat masyarakat umum dan 13 orang anggota polri. 13 anggota polri ini adalah personel yang sedang bertugas piket atau berada di kantor pada hari itu.
Setelah pemeriksaan terhadap 17 orang saksi tersebut, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara. Hasil sementara disimpulkan ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang anggota. Keduanya bertugas di Satreskrim Polres Sleman dengan inisial AR dan LV.
”Dalam waktu dekat anggota yang terlibat akan di lakukan sidang KEPP (Kode Etik Profesi Polri),” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait