GUNUNGKIDUL, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Wonosari mulai menyidangkan kasus tewasnya Aldi Apriyanto (18) warga Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul yang tewas akibat tertembus peluru dari senjata Laras panjang yang dipegang anggota Polsek Girisubo, Briptu Muhammad Kharisma. Sidang dijaga ketat aparat kepolisian karena banyak massa yang hadir untuk mengikuti persidangan.
Humas PN Wonosari, Bima Adiwibowo mengatakan, sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sidang dihadiri majelis hakim dan jaksa dan pengacara, sedangkan terdakwa mengikuti secara online dari Lapas Wonosari.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Anissa Novianti dengan anggota Iman Santosa dan I Gede Adi Mulyawan dengan Panitera Firdauzia Aziati.
“Ini sidang perdana dan digelar online atas permintaan majelis,” katanya.
Setelah sidang pertama ini, nanti majelis hakim bakal memutuskan akan menggelar secara online atau offline. Hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim.
“Untuk sidang kedua agendanya eksepsi, tetapi ada atau tidak itu tergantung pada terdakwa," katanya.
Sidang pertama kali ini mendapat pengawalan ketat polisi. Satu satuan setingkat kompi (SSK) disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang di PN Wonosari.
Diberitakan sebelumnya, Aldi Apriyanto (19) tewas tertembak terkena peluru senjata Laras panjang yang dibawa polisi, Briptu Muhammad Kharisma saat pentas organ tunggal, Minggu (14/5/2023) malam. Saat itu terjadi keributan penonton, sehingga ada oknum polisi yang naik ke atas panggung. Tanpa disadari pelatuk senjata itu tertarik dan peluru mengenai korban hingga tewas di rumah sakit.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait