YOGYAKARTA, iNews.id - Seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Jogja wajib mengantongi hasil rapid antigen atau tes usap (swab) PCR. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan, itu merupakan peraturan pemerintah.
"Itu peraturan pemerintah ya. Bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," kata Sultan saat jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).
Raja Keraton Yogyakarta ini menegaskan, aturan itu mau tidak mau harus diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional. Karena merupakan kebijakan pemerintah pusat, Pemda DIY tidak perlu lagi mengeluarkan surat edaran terkait aturan itu.
"Tidak, sudah otomatis pemerintah pusat sudah seperti itu, ya kami hanya memberitahukan saja karena bukan keputusan saya. Kami kalau mengeluarkan (edaran) ya turunannya ya dari keputusan pemerintah pusat," kata Sultan.
"Kita pun mau pergi ke tempat lain juga harus menunjukkan surat itu kalau kita sudah di-swab," kata Sri Sultan Hamengkubuwono.
Saat ditanya apakah hendak menerapkan pemeriksaan kendaraan di perbatasan wilayah DIY, Sultan menilai tidak perlu. Sebab, menurutnya kendaraan yang hendak memasuki DIY sudah di-screening lebih dulu di wilayah Jawa Tengah.
"Sebelum kita setop kan di perbatasan Jawa Tengah sudah stop dulu," kata dia.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait