SLEMAN, iNews.id - Dua kurir narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman di Lampung. Dari kedua pelaku polisi menyita sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Irwan menyebutkan, kedua tersangka tersebut masing-masing adalah DJP (26) warga Lampung Selatan dan EK (24) warga Kalimantan Tengah. Penangkapan keduanya diawali dari pengembangan sejumlah kasus narkotika di Yogyakarta dan Jawa Tengah.
"Setelah didalami ternyata hingga Provinsi Lampung. Dan penangkapan tersangka dilakukan dengan bantuan Polda Lampung," kata dia, Kamis (28/7/2022).
Kedua kurir ini ditangkap di kawasan Jalan Lintas Timur, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada Kamis (21/7/2022), pukul 08.00 WIB. Tersangka ditangkap di depan Mapolsek Simpang Pematang saat akan bertransaksi.
Polisi pertama kali mengamankan tersangka DJP, yang berangkat dari Pekanbaru menggunakan bus untuk diserahkan kepada tersangka kedua. Dari tersangka pertama kemudian berkembang ke tersangka kedua.
Tersangka kedua, EK mengaku akan memecah barang tersebut dalam bentuk paketan lebih kecil di Lampung. Rencananya paketan kecol ini akan diedarkan ke Pulau Jawa.
Sabu seberat 10 Kg tersebut dikemas para tersangka dalam bungkus teh china menjadi 10 kantong. Setiap kantong berisi sabu seberat 1 Kg dan disimpan dalam sebuah koper.
"Bila dirupiahkan, sabu tersebut memiliki nilai setara Rp15 miliar," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, barang tersebut masuk lewat jalur dari Malaysia kemudian masuk Sumatera. Kemungkinan ada jaringan internasional peredaran sabu yang terlibat di dalamnya.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita dua telepon genggam sebagai alat komunikasi. Keduanya mengaku tergiur dengan upah yang dijanjikan seseorang jika barang tersebut sampai ke tempat yang dimaksud.
DJP dijanjikan mendapatkan bayaran Rp7 juta tiap per kilogram sabu sedangkan EK dijanjikan Rp3 juta per kilogramnya. Keduanya mengaku baru kali pertama menjadi kurir sabu.
"Keduanya bukan pemakai karena tes urinenya negatif. Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 KUH Pidana dan Pasal 112 ayat 2 KUH Pidana," kata dia.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait