GUNUNGKIDUL, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul mengklaim telah membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menyelamatkan uang negara sebesar Rp40 miliar. Uang tersebut berasal dari kasus gugatan calon independen bupati Gunungkidul, Kelik Agung Nugroho dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kepala Kejari Gunungkidul, Ismaya Hera Wardani mengatakan, calon bupati Independen menggugat KPU Gunungkidul sebagai penyelenggara pilkada sebesar Rp40 miliar. Namun dalam perjalanannya, KPU Gunungkidul memenangkan kasus tersebut karena gugatannya ditolak.
"Bayangkan kalau menang. Pemkab kan harus mengeluarkan dana Rp40 miliar dari kas daerah," kata dia, Rabu (2/3/2022).
Dengan demikian, Kejari Gunungkidul berhasil menyelamatkan uang negara dalam hal ini kas daerah sebesar Rp40 miliar dari kasus tersebut. Ini tidak lepas dari peran litigasi yang dilaksanakan kejaksaan.
Gugatan calon bupati independen kini masuk tahap kasasi di Kejaksaan Agung. Ia berharap hasilnya nanti sesuai dengan harapan semua masyarakat Gunungkidul di mana KPU tetap menang dari gugatan calon bupati independen sehingga uang kas daerah tidak dikeluarkan.
"Kita memiliki peran litigasi yang bisa membantu Pemkab," ujarnya.
Selain itu, Kejari Gunungkidul juga berhasil menyelamatkan uang negara dari dua kasus korupsi seilai Rp400 juta. Kedua kasus ini dalam perkaraa korupsi di kalurahan Baleharjo dan Kalurahan Serut.
Saat ini ada dua kasus korupsi yang tengah mereka tangani masing-masing korupsi di Kalurahan Getas dan kasus korupsi limpahan dari Polres Gunungkidul yaitu korupsi di Kalurahan Karangawen. Perkara Korupsi Getas sudah memasuki masa persidangan.
"Kalau yang karangawen belum lengkap berkasnya," katanya.
Beberapa perkara pidana umum, kejaksaan juga berhasil menyetor Rp200 juta ke kas daerah.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait