Sidang online kasus penyelundupan anjing ilegal di PN Wates. (Foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id – Kejaksaan Negeri Kulonprogo mengajukan banding dalam perkara penyelundupan anjing dengan terpidana Suradi (48) warga Sragen, Jawa Tengah yang divonis hakim dengan pidana 10 bulan penjara. Vonis ini dirasakan terlalu rendah dari ancaman yang mendasarkan pada Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

“Kami sudah ajukan banding ke pengadilan,” kata Kasi Intelejen Kejari Kulonprogo Yogi Andiawan Sagita, Kamis (28/10/2021). 

Dalam kasus ini jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 5 UU RI no 41 tahun 2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam regulasi ini pelanggar bisa dikenai pidana minimal 1 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Namun majelis hakim PN Wates hanya menjatuhkan pidana selama 10 bulan dipotong masa tahanan dan denda Rp150 juta.  

“Putusan ini masih di bawah aturan minimum pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut, makanya kami mengajukan majukan banding,” katanya.   

Pengajuan banding ini telah disampaikan ke PN Wates pada 21 Oktober lalu. Saat ini tim jaksa masih menyusun memori banding agar kasus ini bisa disidangkan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. 
 
Yogi menegaskan pengajuan banding ini murni karena putusan hakim di bawah ancaman pidana minimum. Bukan karena adanya intervensi ataupun desakan dari pihak manapun. 

“Ini murni karena putusan dibawah undang-undang, tidak ada desakan atau intervensi dari pihak manapun,” katanya.

Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty membenarkan jika Kejari Wates sudah mengajukan banding dalam perkara penyelundupan anjing. Mekanisme banding merupakan hal wajar dalam proses peradilan, terhadap keputusan yang dirasakan belum tepat.  

“Sudah masuk, tanggal 21 Oktober. Sekarang kami akan diapkan untuk dikirim dan diperiksa di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.  

Dalam persidangan yang digelar secara daring pada 18 Oktober 2021 itu, Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto menjatuhkan vonis terhadap Suradi Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 5 UU RI no 41 tahun 2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta subside satu bulan penjara. 

Suradi sebelumnya ditangkap polisi saat melakukan penyekatan kendaraan pada awal PPKM di perbatasan Kulonprogo dan Purworejo. Polisi menemukan kendaraan yang mengangkut 78 ekor anjing tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Anjing ini dibawa dari Garut, Jawa Barat untuk dikirim ke Solo Jawa Tengah guna diambil dagingnya untuk dikonsumsi.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network