Kejari Kulonprogo menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung SMPN 1 Wates. (foto: iNews.id/Budi Utomo)

KULONPROGO, iNews.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan SMPN 1 Wates, Kulonprogo menemui babak baru. Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan. 

Kedua tersangka JS merupakan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo yang merupakan pejabat pembuat komiment (PPK). Satu tersangka lain S perempuan warga Sleman yang merupakan Direktur CV BA yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pembangunan SMPN 1 Wates. 

“Kami sudah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung Jumat (19/5/2023),” kata Kajari Wates, Ardi Suryanto, Senin (22/5/2023).

Kasus yang menyeret dua tersangka ini terjadi pada tahun 2018 silam. Saat ini dilakukan pembangunan SMPN 1 Wates untuk lokasi relokasi menggunakan APBD Kulonprogo. Hanya saja dalam penyelidikan Kejaksaan Kulonprogo menemukan adanya indikasi korupsi. 

“Ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp105,2 juta sebagai kerugian negara,” katanya. 

Kejari Kulonprogo telah memeriksa 16 orang saksi dan tiga saksi ahli dalam perkara ini. Sebelumnya juga telah dilakukan audit terhadap pekerjaan oleh Inspektorat Daerah dan ditemukan kerugian negara.

Kejari mengakui, tersangka sempat mengembalikan uang kerugian ke kejaksaan. Uang itu menjadi barang bukti kasus ini dan beberapa dokumen yang lain. Pengembalian dilakukan setelah proses penyidikan berjalan dan tidak menjadikan kasus ini berhenti. 
 
“Kami akan lihat proses persidangan dulu, sampai saat ini belum ada tersangka baru,” katanya. 

Saat ini tersangka J ditahan di Rutan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. Sedangkan S ditahan di Lapas Perempuan dan Anak di Wonosari Gunungkidul. 

Jaksa Penuntut Umum Yogie Raharjo mengatakan, saat ini asus sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Bahkan dalam pekan ini sudah akan digelar persidangan. 

“Kalau tidak ada perubahan sidang perdana hari Kamis depan,” katanya. 

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kulonprogo Arif Prastawa membenarkan ada salah satu pejabatnya yang ditahan dalam perkara korupsi pembangunan SMPN 1 Wates. Saat ini menjabat sebagai Kabid Pembinaan SMP. 

“Kasus ini terjadi 2018, dan saat itu dia menjadi PPK.  Untuk pendampingan hukum akan dikomunikasikan dengan Bagian Hukum (Setda Kulonprogo),” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network