YOGYAKARTA, iNews.id - Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta memastikan tidak ada penolakan dari takmir masjid atau musala terkait aturan pengeras suara yang ditetapkan melalui SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022. Semua masjid dan musala telah memenuhi ketentuan tersebut.
“Banyak takmir yang justru menanyakan cara mengukur tingkat kekerasan suara. Setelah dijelaskan dan diukur langsung, biasanya tidak sampai 100 desibel. Jadi sudah sesuai ketentuan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi di sela sosialisasi, Rabu (16/3/2022).
Pengukuran tingkat kekerasan suara menggunakan aplikasi yang dapat ditemui dan diunduh langsung menggunakan telepon pintar. Tingkat kekerasan suara dari pengeras suara masjid dan musala rata-rata 80 desibel (dB).
“Kalau 100 desibel itu suaranya sangat keras sekali. Semua masjid dan musala tidak sampai melewati batas maksimal,” katanya.
Di Kota Yogyakarta terdapat 548 masjid dan seluruhnya mendapatkan sosialisasi terkait SE terbaru tersebut. Sedangkan untuk sosialisasi kepada musala dititipkan ke takmir masjid terdekat.
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta Syamsul Azhari mengatakan,, lembaga yang dipimpinnya memiliki program untuk membantu masjid dan musala untuk menata akustik pengeras suara sehingga mampu menghasilkan suara yang baik.
“Kami bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia dan sudah berjalan dua tahun lalu. Sudah banyak masjid dan musala yang kami bantu untuk menata akustik pengeras suara,” katanya.
Ia menyebut, perangkat pengeras suara yang digunakan untuk masjid berbeda dengan pengeras suara yang biasa digunakan untuk musik. Ada pengaturan khusus agar pengeras suara masjid menghasilkan suara yang tepat, indah dan tidak sakit di telinga.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan keberadaan SE Menteri Agama tersebut tidak menimbulkan perubahan apapun di Yogyakarta karena selama ini masjid dan musala sudah menerapkan aturan tersebut.
“Saya justru melihat, aturan tersebut adalah penguatan dari apa yang selama ini sudah dilakukan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait