Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha di Yogyakarta, Kamis (20/6/2024). (Foto: Yohanes Demo).

YOGYAKARTA, iNews.id- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat ada 165 Warga Negara Indonesia (WNI) di beberapa negara yang terancam hukuman mati. Paling banyak WNI yang ada di negara Malaysia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha menyampaikan, jumlah WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia sebanyak 155 orang. 

"Mayoritas adalah kasus peredaran narkotika dan yang kedua adalah pembunuhan," ujar Judha di Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).

Selain di Malaysia, kata dia para WNI yang terjerat hukuman mati juga tersebar di beberapa negara timur tengah. Tiga di antaranya di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) serta satu WNI di Vietnam.

Dia mengatakan, WNI yang terancam hukuman mati merupakan pekerja migran yang mengalami penipuan. Modusnya, para WNI itu dijadikan kekasih lalu diminta membawa barang oleh orang yang baru dia kenal tanpa diberitahu apa yang dibawa.

"Modusnya bermacam-macam, kasus yang muncul adalah sebagai kurir. Ada yang dipacari, lalu diminta untuk membawa barang pacarnya, namun tidak tahu apa yang dibawa. Kemudian saat masuk di pemeriksaan airport ternyata itu adalah narkotika, dan mayoritas adalah pekerja migran," ucapnya.

Menurutnya, penyebab banyak WNI terancam dihukum mati di Malaysia bukan saja semata-mata karena persoalan kasusnya. Namun, juga karena kebijakan hukum di Malaysia yang tidak memberikan pilihan kepada hakim untuk memberikan hukuman lain, selain hukuman mati.

"Mengenai yang di Malaysia, jadi sebagaimana diketahui, tahun lalu untuk beberapa kejahatan hakim tidak memiliki opsi hukuman selain menjatuhkan hukuman mati. Saat ini sudah ada undang-undang di Malaysia yang memberikan kesempatan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap kasus-kasus yang sudah inkrah, untuk kasus hukuman mati," katanya.

Adanya perubahan undang-undang tersebut, lanjut dia memberikan angin segar bagi Kemenlu dalam membantu para WNI agar terlepas dari jeratan hukuman mati. Bahkan, upaya ini dinilai membuahkan hasil yang cukup baik.

Dia menuturkan, dari upaya yang dilakukan, sebanyak 79 WNI terpidana hukuman mati yang menjalani peninjauan kembali, 51 di antaranya berhasil bebas dari ancaman hukuman mati. Saat ini, Kemenlu juga masih berproses mendampingi 25 WNI lainnya untuk melakukan peninjauan kembali terkait kasus hukumnya. 

"Dari 79 tersebut 51 satu bebas dari ancaman hukuman mati Kemudian saat ini ada 25 WNI yang masih kita dampingi, satu kasus ditolak dan dua meninggal dunia karena sakit di penjara," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network