YOGYAKARTA, iNews.id- Pemda DIY bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota akan secara serentak mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Mereka akan mengumumkan besaran kenaikan UMK di masing-masing kabupaten/kota pada Rabu (7/12/2022) besok.
Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta mengatakan, Pemda DIY memutuskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 akan naik. Kenaikan UMK ini ditetapkan menyusul penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2023 yang baru saja diputuskan sebesar Rp1.840.915,53. "Angka ini naik 7,65 persen dari 2022 sebesar Rp140.866,86,"ungkap dia.
Aji menambahkan kebijakan ini diputuskan usai rapat koordinasi Pemda DIY dengan pemkab/pemkot serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) DIY. Kenaikan UMK 2023 akan diumumkan secara serempak pada Rabu besok.
Pengumuman akan dilakukan di masing-masing di kabupaten/kota. Aturan penetapan UMP dan UMK tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. "Pemda DIY sudah memberikan masukan kepada bupati/walikota untuk menaikkan UMK 2023," ujarnya.
Dia menambahkan masukan tersebut bisa menjadi referensi pemkab/kota untuk menentukan besaran kenaikan UMK 2023. Untuk keputusan kenaikannya sendiri di Kabupaten/kota memang mendasarkan pada UMP yang telah ditetapkan.
UMK Kota Yogyakarta 2022 sebesar Rp2.153.970 ; Sleman sebesar Rp2.001.000, Bantul sebesar Rp1.916.848. UMK 2022 di Kulonprogo sebesar Rp1.904.275. Untuk Gunungkidul menjadi yang terendah yaitu sebesar Rp1.900.000. "Surat keputusan gubernurnya baru akan keluar besok," ujranya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait