SLEMAN, iNews.id - Jajaran kepolisian Sektor Ngaglik, Sleman menangkap AK (36) warga Semanu, Gunungkidul. Pelaku telah menggunakan uang milik orang lain untuk kepentingan pribadi dan menggelapkan motor korban.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengungkapkan, aksi nekat tersebut dilakukan ketika AK diberi kepercayaan untuk mengecek uang transfer dari rekannya Sukirno, warga Jawa Timur yang baru dikenalnya di kedai kopi tersebut.
Aksi ini berawal saat AK sedang nongkrong di sebuah angkringan bersama dengan rekannya di Sinduharjo, Ngaglik, Sleman. Saat itu datang korban Sukirno dan berkenalkan dengan pelaku. Setelah berbincang lama, korban minta tolong pelaku untuk mengecek transferan uang di ATM.
"Tidak tahu alasannya, kenapa korban meminta tolong untuk mengecekkan transferan di ATM," kata Agus.
Tanpa memiliki prasangka buruk, korban menyerahkan kartu ATM berikut nomor PIN-nya. Tak hanya itu, korban juga meminjamkan sepeda motor untuk dipakai ke ATM kepada pelaku. Padahal keduanya belum lama berkenalan.
Bukannya mengecek transferan yang masuk, pelaku justru menguras uang yang ada di dalam rekening milik korban. Usai melakukan kejahatannya, pelaku tidak kembali ke kedai kopi tempat mereka nongkrong. Pelaku langsung kabur membawa sepeda motor korban.
"Sepeda motor itu lantas digadaikan oleh pelaku," ujarnya.
Korban baru menyadari dirinya telah menjadi korban kejahatan usai temannya tak kunjung kembali ke kedai kopi. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ngaglik.
Korban menderita kerugian satu unit sepeda motor dan uang di dalam rekening senilai Rp4,2 juta. Diperkirakan total kerugian dialami oleh korban sebesar Rp19,2 juta.
Laporan korban ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap berikut barang bukti sepeda motor dan sebuah kartu ATM milik korban.
"Atas perbuatan tersangka AK, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait