Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022). (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022). Kerabat Puro Pakualaman ini terjerat kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pria yang memili gelar Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo ini ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini.

"Penyidik memutuskan malam ini Roy Suryo sebagai tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (3/8/2022).

Pemeriksaan dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan. Dia menepis, pemeriksaan dilakukan karena Roy Suryo melakukan konvoi mobil dalam keadaan sakit.

"Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita itu, tidak ada hubungannya. Jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo. Ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik. Sehingga dipanggil hari Jumat," tuturnya.

Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan. "Ditahan 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Endra Zulpan.

Praktisi IT ini dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network