MAJALENGKA, iNews.id - Aksi mahasiswa ini sungguh keterlaluan. Dia merekam lima orang mahasiswi KKN saat mandi dan menjualnya di media sosial (medsos).
Pelaku berinisial ARM, mahasiswa sebuah universitas di Kabupaten Majalengka ini telah ditangkap polisi. Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas Cyber Crime Satreskrim Polres Majalengka mendapati unggahan tak senonoh di media sosial.
Saat diselidiki ternyata pemilik akun itu menjual konten porno berupa video mahasiswi mandi. "Penyelidikan pun dikembangkan hingga akhirnya pelaku ARM ditangkap," kata Kapolres Majalengka dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Sabtu (19/2/2023).
AKBP Edwin Affandi menyatakan, tersangka ARM mengakui perbuatannya merekam mahasiswi mandi dan menjual video itu ke media sosial. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka karena dorongan birahi. "Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti tangkapan layar unggahan di medsos, video, dan lain-lain," ujar AKBP Edwin Affandi.
Tersangka ARM, tutur Kapolres, mengaku merekam lima mahasiswi sedang mandi saat melaksanakan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN). Lima mahasiswi mandi yang direkam dan dijual sebagai konten porno, yakni, NP, NF, SF, EP, dan NA. Semua korban merupakan warga Majalengka.
Video-video itu disimpan oleh pelaku. "Selain karena birahi, pelaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga menjual video itu dengan harga Rp200.000 per video," tutur Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka ARM mendekam di sel tahanan Polres Majalengka dan dijerat UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait