BANTUL, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga asal Dusun Tegalrejo, Kelurahan Bawuran, Kapanewon Pleret, Bantul berinisial A (35) ditangkap polisi. Dia mencuri perhiasan di rumah Tinasih yang merupakan mantan majikannya senilai Rp10 juta.
Kapolsek Pleret AKP Wiyadi mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada 7 Agustus 2023 sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku pernah bekerja sebagai pembantu di rumah korban yang masih tetangganya sendiri.
Lantaran pernah bekerja di rumah korban, pelaku sangat hafal dengan kondisi rumah korban. Termasuk ketika korban pergi ke pasar dan meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.
“Pelaku berhasil masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela, saat rumah sepi ditinggal ke pasar,” katanya.
Korban mengetahui rumahnya dibobol pencuri setelah pulang dari pasar. Begitu tiba dia mengecek CCTV yang terpasang di rumahnya, namun kondisinya mati. Hal ini membuat korban curiga.
Korban selanjutnya menghubungi teknisi untuk memperbaikinya. Saat itu diketahui power suply CCTV sudah tidak ada. Begitu CCTV bisa dihidupkan, terlihat ada seorang perempuan masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
Dalam rekaman tersebut pelaku terlihat kaget ketika mendapati ada kamera CCTV. Pelaku berniat untuk merusak kamera CCTV dengan mencongkel perangkat CCTV untuk mengambil DVR atau memori CCTV. Namun yang diambil salah karena hanya power suply.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pleret. Polisi yang melakukan olah TKP mengamankan barang bukti rekaman CCTV. Dari situlah pelaku ditangkap di rumahnya dan digelandang ke Polsek Pleret.
“Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV,” kata Kanit Reskrim Polsek Pleret Iptu I Nengah Artha.
Pelaku mengaku telah mengambil perhiasan di rumah korban dan nilainya sekitar Rp 10 juta. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait