Petugas menunjukkan tersangka penggelapan motor dan barang buktinya. (Foto: doc/Polsek Cangkringan)

SLEMAN, iNews.id - Petualangan S (30) warga Kampar, Riau yang membawa kabur motor temannya berakhir di ruang tahanan Polsek Cangkringan, Sleman. Pelaku ditangkap polisi di Jakarta dan terancam pidana empat tahun penjara. 

“Kami tangkap pelaku di Jakarta, akhir pekan kemarin,” kata Kapolsek Cangkringan AKP Nidia Ratih, Kamis (13/1/2022). 

Penangkapan ini dilakukan dari laporan korban warga Cangkringan, Sleman. Saat itu pelaku meminjam motor korban dengan dalih untuk menemui temannya. Namun setelah ditunggu sampai malam, korban tidak kembali. Begitu juga nomor handphonenya tidak aktif sehingga korban melapor ke polisi. 

“pelaku ini juga meminjam handphone korban dengan alasan paket datanya habis,” ujarnya. 

Setelah melalui penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan dilakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, handphone korban sudah dijual di wilayah Majalengka. Uang hasil penjualan habis untuk biaya perjalanan dan makan menuju ke Jakarta. Sedangkan sepeda motor korban masih dipakai oleh pelaku sebelum ditangkap polisi. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network